Bagikan:

YOGYAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah bisa bernafas lega. Kepastian besaran Tunjangan Hari Raya yang akan mereka terima pada H-10 lebaran sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan , Sri Mulyani.

Besaran THR ASN tahun 2021 lebih besar dari yang dianggarkan pada tahun sebelumnya. THR yang diterima ASN, serta TNI dan Polri sejumlah Rp45,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani melalui APBN KITA yang dilaksanakan secara berani, Kamis, 22 April.

“Nilai Rp45,4 triliun dibandingkan dengan realisasi belanja hingga triliun bulan yang sebesar Rp350 itu sangat besar sekali,” tutur menkeu Sri Mulyani .

Pada tahun 2020, besaran THR ASN yang dikeluarkan sejumlah Rp29,3 triliun. Rincian pembagiannya, antara PNS pusat, Polri triliun, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, PNS di daerah Rp13,8 triliun, dan pensiunan Rp8,7 triliun.

Lalu berapakah besaran THR PNS pada tahun 2021? Berikut rinciannya.

THR PNS yang Dibelanjakan

Dari total alokasi anggaran negara sebesar Rp45,4 triliun, Pegawai Negeri Sipil memperoleh jatah THR Rp30,6 triliun. Menkeru Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap seperti biasanya, yakni pada H-10 sampai maksimal H-5.

THR sebesar Rp30,6 triliun bagi PNS, TNI, dan Polri tersebut akan dibelanjakan, kata Menkeu lebih lanjut. Anggaran belanja, yakni Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS Tahun Ini Cair Penuh

Kabarnya, THR PNS tahun 2021 diusahakan cair secara penuh, berbeda dengan tahun sebelumnya. THR yang diberikan pada tahun 2020 terkena potongan karena anggaran belanja untuk penanganan COVID-19.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah akan membayarakan THR PNS tahun ini secara penuh, tanpa dikenai potongan. Perhitungan THR 2021 mencakup semua komponen, termasuk tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kerja tiap instasi memiliki jumlah yang berbeda-beda. Aturan mengenai ketetapan tunjangan tersebut dimuat dalam Perpres.

THR yang Diterima PNS

Gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019. Gaji yang dikumpulkan oleh PNS dibagi berdasarkan golongan, yakni dari masa kerja terendah paling tinggi.

PNS golongan I dengan masa kerja 32 tahun mencapai gaji bulanan Rp1,56 juta. Untuk PNS golongan IV dengan masa kerja 32 tahun mencapai gaji hingga Rp5,9 juta.

Lalu, berapa jumlah THR yang diterima? Mari kita ambil contoh PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja Rp5,36 juta. Sedangkan tunjangan kinerja sebesar Rp117,3 juta yang diberikan untuk jabatan tertinggi, eselon I.

Berdasarkan pendapatan tersebut, THR yang diperoleh PNS Pajak dengan jabatan terendah mencapai Rp6,92 juta. Sedangkan yang tercapai mencapai jabatan mencapai Rp123,2 juta. Jumlah tersebut hasil dari menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

THR yang diterima tersebut belum termasuk tunjangan lainnya yang masuk komponen gaji, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga. Catatan tambahan, tunjangan PNS DJP dihitung dengan sistem baru dengan melihat prestasi kerja, Nilai Kinerja Pegawai (NKP), dan kontribusi pegawai.

Ikuti terus berita terklini dalam negeri dan luar negeri di VOI .