Hitungan THR Golongan PNS, Cair Berapa di Lebaran 2021?
Ilustrasi THR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah telah merilis jadwal Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2021. THR bagi PNS akan cair pada H-10 lebaran atau tepatnya pada tanggal 3 Mei.

Jika ada, THR akan diberikan paling lama H-7 lebaran. Hal itu Bisnis Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian di Kantor Presiden Jakarta, pada Senin, 19 April, dinlansir dari Antara.

"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada, yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar penuh dan paling lama," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari Antara , Senin 19 April. .

THR PNS Tahap Finalisasi oleh Menkeu

Proses selanjutnya, aliran dana tersebut harus disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani . Aturan mengenai THR akan diterbirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Meski sedang tahap finasilasi Menkeu, pendistribusian THR bagi ASN dan TNI / Polri sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Lantas, berapakah hitungan THR golongan PNS tahun 2021?

Hitungan THR PNS

Besaran THR yang diterima PNS simpanan jumlah gaji yang diterima dan tunjangan yang menyertainya. Sebelum itu, kita harus melihat dulu berapa gaji pokok yang diperoleh PNS.

Untuk besaran gaji yang ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Aturan gajinya berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja atau disebut juga dengan masa kerja golongan (MKG).

Mari kita klasifikasi gaji PNS bagi golongan I hingga IV berikut ini. Tarif dari gaji terendah hingga tertinggi sesuai dengan MKG, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (Tamatan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (tamatan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000  

Golongan III (tamatan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjungan PNS terdiri dari beberapa komponen anggaran, tunjangan tunjangan, tunjangan sumai istri, tunjangan makan, dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018. Rincinan tunjangan makan sebagai berikut: golongan I da II sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Sementara itu besaran tunjangan pasangan atau istri yakni 5 persen dari gaji pokok. Anak yang mendapat gaji yaitu 2 persen dari gaji pokok per anak, tiga anak menjadi ketentuan maksimumnya.

Yang terakhir, untuk tunjangan kinerja (tukin) besarannya berbeda-beda tergantung dari jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .