Bagikan:

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 untuk PNS maupun TNI-Polri akan cair pada H-10 sebelum Idulfitri. Sementara, pekerja atau buruh baru dibayarkan paling telat pada H-7. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai seharusnya waktu pembayaran THR disamakan.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan mengacu pada UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 aturan penyebaran THR paling lambat memang H-7. Sementara percepatan pembayaran THR bagi PNS, TNI-Polri tidak ada regulasinya.

"Menurut saya agar lebih baik, pekerja (swasta) juga dimajukan. Semakin THR dimajukan di awal tentu untuk mendongkrak konsumsi lebih baik ketimbang di akhir-akhir malah untuk dikonsumsi waktunya relatif terbatas," tuturnya saat dihubungi VOI, Selasa, 20 April.

Tauhid mengatakan THR yang diberikan di akhir-akhir akan menjadi tabungan. Sebab, pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun ini. Sehingga, uang yang seharusnya dikeluarkan untuk biaya transportasi, hingga keperluan Lebaran akan dialihkan menjadi tabungan.

"Kita dilarang mudik tanggal 6-17 Mei. Seminggu sebelumnya. Baru pegang THR sudah tidak boleh mudik. Tapi kalau (THR) diberikan duluan, waktu masyarakat untuk membelanjakannya lebih banyak," katanya.

Dihubungi terpisah, Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa perbedaan waktu pencairan THR antara PNS dan pekerja atau buruh tidak terlalu jauh. Sehingga, tidak terlalu menjadi masalah.

"Beda sedikit tidak apa lah. Intinya semua mendapat THR. Cuma beda besar dan waktunya aja," tuturnya.

Piter mengatakan bahwa THR diberikan karena merupakan hak pekerja. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, pemberian THR merupakan perwujudan keadilan.

"Memang diharapkan bisa sedikit mendorong konsumsi yang pada akhirnya membantu perekonomian bertahan di tengah pandemi," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan mempercepat pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri tahun ini. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum Lebaran.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau buruh maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri 2021. Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran," ujarnya dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin, 19 April.