JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR hingga koordinasi hasil penegakan hukum dengan instansi terkait.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atauburuh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Tindak lanjutnya kami akan segera tetapkan keputusan meteri tentang komando pelaksanaan THR keagamaan, yang tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Karena kami melibatkan inetrnal kami, semua unit kami libatkan untuk mengomandani posko THR tahun 2021," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 April.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021
BACA JUGA:
Laporan dapat dilakukan secara offline dan online
Jika THR bermasalah, Ida mengatakan, pekerja atau buruh bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1 Kementerian Ketenagakerjaan di jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan. Dengan syarat, harus menggunakan masker serta membawa hasil PCR Test maupun rapid antigen.
Namun, jika tidak membawa, maka pekerja atau buruh akan diarahkan untuk melakukan tes COVID-19 secara gratis di tempat yang sudah disediakan.
"Kami juga sediakan secara gratis (tes COVID) bagi yang belum punya surat keterangan COVID atau tidaknya," ujarnya.
Selain lapor secara langsung, pekerja atau buruh juga bisa melapor permasalahan THR dengan mengunjungi website kemnaker.go.id. Caranya yakni:
1. Pilih layanan posko THR
Pada laman ini memiliki dua termin, yakni informasi THR serta konsultasi dan pengaduan THR.
2. Pilih menu konsultasi dan pengaduan THR.
3. Kemudian masuk dalam layanan pusat bantuan, lanjut pilih layanan pengaduan.
Perlu diingat, untuk melakukan konsultasi dan pengaduan, pekerja atau buruh harus memiliki user login, dengan memasukkan KTP, nomor hp atau email, serta password. Jika belum memiliki, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.
Namun, pekerja atau buruh juga bisa mengadukan laporan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Posko tidak hanya ada di pusat tapi juga di daerah
Menteri Ida mengatakan Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia . Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. Khususnya bgau kelompok pekerja atau buruh dan pengusaha.
Lebih lanjut, meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya minta peran aktif gubernur, wali kota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran," katanya.