Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan belum ada laporan yang masuk mengenai adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan yang terjadi pada periode Ramadan 2024 ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri usai rapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa, 26 Maret.

Adapun hal ini disampaikan Indah sebagai respons mengenai kabar adanya perusahaan yang melakukan PHK menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Dari perusahaan sendiri belum ada yang lapor ke kami melakukan PHK di musim Ramadan ini,” kata Indah.

Alih-alih melakukan PHK, Indah mengatakan justru perusahaan atau pekerja justru mendatangi posko THR Kemnaker untuk konsultasi mengenai cara menghitung THR.

“Sampai hari ini 26 Maret, sudah ada 320 perusahaan atau pekerja yang datang ke posko, tapi sifatnya bukan mengadu tidak dibayar (THR), tapi konsultasi cara menghitung THR,” jelasnya.

“Jadi THR untuk pekerja yang sudah kerja sekian lama, juga untuk PKWT,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja harus melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia bilang, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti.

“Jadi laporkan saja, dilaporkan jadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum membayar THR. Itu kami berharap kepada pekerja memanfaatkan layanan posko kami,” ujar Ida.