Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

"Alhamdulillah, beberapa perusahaan yang beberapa minggu lalu melakukan konsultasi mau PHK kita tunda untuk tidak ada PHK bulan ini. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada PHK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis 4 April, disitat Antara.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah mengonfirmasi terdapat sekitar lima perusahaan yang ingin melakukan konsultasi dengan Kemnaker mengenai langkah-langkah efisiensi dan PHK pekerja.

Ketika dikonfirmasi mengenai dari sektor apa saja perusahaan yang melakukan konsultasi PHK dengan Kemnaker, Indah menolak merinci jenis usaha dan nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan itu dia juga mengonfirmasi para pekerja mendapatkan hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu dapat dilihat dari menurunnya jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu, baik melalui kanal Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah.

Data Kemnaker memperlihatkan, sampai dengan Rabu 3 April atau tujuh hari sebelum Lebaran terdapat sekitar 320 konsultasi dilakukan lewat berbagai jaringan Posko THR milik Kemnaker, dibandingkan sekitar 500 konsultasi dan pengaduan pada periode sama tahun lalu.

Sementara itu, konsultasi dan pengaduan Posko THR seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 600. Jumlah itu turun dibandingkan 1.500 konsultasi dan pengaduan pada tahun lalu.

Kebanyakan dari yang melakukan konsultasi berstatus sebagai pekerja kontrak atau mereka dengan ikatan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Pada umumnya yang kontraknya sudah habis," kata Indah Anggoro Putri.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pasal 7, pekerja/buruh dengan ikatan kerja PKWT yang kontraknya berakhir lewat dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak untuk mendapatkan THR.