Hingga 7 April, 1 Juta Lebih Karyawan Sudah Kena PHK
Ilustrasi Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Wabah Covid-19 di negeri ini belum juga mencapai puncaknya. Masih panjang peperangan ini. Tapi belum apa-apa, jumlah karyawan yang terkena PHK akibat pandemi ini sudah tembus sejuta orang.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang. 

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang,"  kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (8/4/2020).

Pemerintah bukannya diam saja menanggapi ini. Ida mengaku sudah menggelar dialog dengan Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha. Termasuk dialog juga dengan serikat pekerja mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.

Ida memohon kepada seluruh perusahaan agar kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jadi langkah paling terakhir yang harus mereka ambil. Ida janji akan terus mengajak pengusaha berdiskusi untuk mencari solusi mengatasi dampak Covid-19.

Sebuah Solusi

Mereka yang kena PHK kini sedang coba diberdayakan dalam program padat karya. Salah satunya melibatkan pekerja yang ter-PHK tersebut untuk melakukan penyemprotan desinfektan ke sejumlah perusahaan.

"Pekerja korban PHK terdampak Covid-19, kami libatkan untuk penyemprotan desinfektan sebagai bentuk pemberdayakan bagi mereka, " kata Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Iswandi Hari.

Dalam dua bulan terakhir, Kemnaker telah mendata untuk melibatkan para korban PHK dan yang terdampak Covid-19 menjadi pasukan penyemprot desinfektan. Lokasi yang disasar untuk penyemprotan di 20 titik di kawasan industri. Mereka diberi insentif Rp 300 000/orang.