Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah mimpi buruk bagi setiap karyawan, terlebih jika dipecat saat kebutuhan ekonomi meningkat. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 10.765 orang yang terkena PHK sejak Januari hingga September 2022. Lantas, apa alasan perusahaan PHK karyawan?

Alasan Perusahaan PHK Karyawan

PHK adalah pengkahiran hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian, harus ada alasan yang mendasari pemutusan hubungan kerja.

Adapun dasar hukum melakukan PHK adalah sebagai berikut:

  • Bab XII Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Pasal 154A ayat (1) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja, alih daya, serta PHK.

Menurut peraturan tersebut, alasan perusahaan PHK karyawan antara lain:

1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Menurut Pasal 158 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, seperti:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

PHK yang dilakukan karena kesalahan berat mengharuskan perusahaan memiliki bukti yang kuat sebelum menggunakan alasan ini.

2. Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

Perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan tidak dapat melakukan tanggung jawab pekerjaannya karena ditahan pihak berwajib.

Kendati demikian, ketika mem-PHK karyawan, perusahaan wajib membayar karyawan uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali ditambahkan dengan uang penggantian hak.

Akan tetapi, jika setelah 6 bulan karyawan diputus tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

3. Karyawan Melakukan Pelanggaran

Alasan perusahaan PHK karyawan yang berikutnya adalah karena karyawan melakukan pelanggaran. Jenis pelanggarannya berbeda-beda, sebab masing-masing perusahaan memiliki peraturannya sendiri.

Ketika karyawan melakukan pelanggaran, pihak perusahaan biasanya akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mem-PHK.

Ilustrasi karyawan terkena PHK
Ilustrasi karyawan terkena PHK (Pixabay)

Mayoritas karyawan melakukan PHK setelah karyawan tersebut mendapat teguran hingga tiga kali (SP3).

4. Perubahan Status Perusahaan

Perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mem-PHK karyawan.

Selain itu, PHK juga bisa dilakukan dengan alasan efisiensi. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan memerlukan perampingan karyawan, karena beberapa posisi sudah tidak dibutuhkan lagi. Kendati demikian, karyawan yang terkena PHK wajib dapat kompensasi.

5. Perusahaan Bangkrut

Sebuah perusahaan disebut bangkrut apabila menderita kerugian besar selama dua tahun berturu-turut yang dibuktikan dengan laporan atau audit akuntan publik. Kebangkrutan bisa menjadi dalih untuk mem-PHK karyawan.

Pemutusan hubungan kerja juga bisa dilakukan jika terjadi keadaan memaksa (force majeure), seperti bencana alam atau hal buruk yang tidak bisa dihindari.

Karyawan yang di-PHK karena perusahaan bangkrut, berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian.

Demikian informasi seputar alasan perusahaan PHK karyawan. Semoga bermanfaat!