Kemnaker Catat Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sembilan bulan terakhir atau hingga September 2022 telah mencapai 10.765 orang.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terlebih saat awal pandemi COVID-19.

"Ini data per September yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK). Kalau kami lihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada 2020, ketika (Indonesia) mengalami pandemi COVID-19," kata Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November.

Ia mengatakan, jumlah PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus dan melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, mengalami penurunan menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021.

Angka tersebut kembali turun menjadi 10.765 kasus hingga September 2022.

Oleh karena itu, untuk menghindari ancaman PHK yang sangat besar ke depannya, Kemnaker pun menyatakan siap untuk mendampingi semua pihak dalam mencari solusi.

Hingga saat ini, Kemnaker diketahui telah berkoordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga, dinas-dinas ketenagakerjaan, dan mitra terkait untuk memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.

Dari hasil koordinasi tersebut, didapati bahwa telah terjadi PHK di sejumlah sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai solusi terakhir dari suatu permasalahan.