Bagikan:

YOGYAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022. Sebelumnya, BSU Kemnaker 2022 tahap pertama telah diberikan pada 12 September lalu.

Terkait hal ini, Kemnaker menunjuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk menyediakan data pekerja penerima BSU.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara lembaga meminta para calon penerima BSU agar tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs tidak jelas.  

 “Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 21 September 2022.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2022 Tahap 2

Perlu diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bakal cair pada pekan ini. Penerima BSU tahap 2 bisa melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BSU yang diberikan pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut diberikan dalam satu tahap dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU Kemnaker 2022?

Menyadur laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat peneruma BSU 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda masih bisa mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Ilustrasi penerima BSU
Ilustrasi penerima BSU. (Antara). 
  1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai dengan Juli 2022.
  2. Pekerja/buruh yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Adapun langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU Kemnaker 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman Kemnaker.go.id
  2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
  • Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
  • Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Demikianlah informasi seputar BSU Kemnaker 2022. Apakah nama Anda ada dalam kategori penerima bantuan?