Menaker: Perusahaan Bisa Rekrut Ulang Karyawan yang Kena PHK
Ilustrasi pekerja dalam proyek pembangunan Underpass Pasar Senen (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jutaan karyawan kena PHK akibat pandemi COVID-19. Namun jelang memasuki konsep Kenormalan Baru atau The New Normal, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap perusahaan-perusahaan mau memanggil kembali para karyawan yang sempat terkena imbas.

Ida Fauziyah secara tegas meminta supaya para pengusaha mau merekrut kembali pekerja/buruh yang sempat di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Kalau ini dilakukan, perusahaan akan membantu pemerintah menekan angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," ucap Ida di Jakarta, Selasa, 2 Juni.

Ada banyak keuntungan kalau perusahaan mau melakukan hal ini. Pertama, para karyawan tak perlu susah lagi beradaptasi dengan budaya perusahaan. Sehingga kinerja mereka bisa langsung masuk ke tahap optimal.

Perusahaan-perusahaan juga akan langsung memiliki karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Termasuk dengan pengalaman kerja sehingga mengurangi waktu untuk pelatihan.

"Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," kata Menaker.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja. Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

"Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address," jelas Menaker.

Menurut Ibu Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19; dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.

"Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja," kata politisi PKB ini. 

Kemnaker juga memiliki program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).

"Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, calon PMI yang gagal berangkat, PMI yang dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil,” papar Menaker.