Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil melakukan mediasi dua perusahaan dengan serikat pekerjanya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024. Dimana perusahaan sepakat untuk membayar sebelum H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan awalnya ada dua perusahaan ingin membayarkan THR Keagamaan 2024 kepada pekerjanya setelah Lebaran.

“Awalnya ada (dua perusahaan yang mau membayar setelah H-7),” katanya ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, ditulis Rabu, 27 Maret.

Namun, Indah mengatakan karena ada laporan pengaduan ke Kementerian Kertenagakerjaan, maka dilakukan pemanggilan terhadap menajemen perusahaan dan pekerja.

Setelah dilakukan mediasi, sambung Indah,perusahaan dan pekerja sepakat THR Keagamaan 2024 dibayar sebelum batas akhir pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

“Tapi kita mediasi akhirnya ada kesepakatan sama pekerja dibayar H-7 Lebaran. Alhamdulillah. Tadinya mau bayar setelah Lebaran,” ucapnya.

Ada Perusahaan Lapor, Bayar THR Setelah Idulfitri

Sebelumnya, Indah mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya setelah Hari Raya Idulfitri 2024.

“Untuk itu kami akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret.

Putri juga menjelaskan bahwa harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

“Kita tetap optimistis InsyaAllah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.