Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jatuh pada hari ini.

"Catat, pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, ya," tulis keterangan laman resmi Instagram @kemnaker, dikutip Sabtu, 15 April.

Dalam akun Instagram resminya, Kemnaker mengingatkan bahwa batas akhir pemberian THR bagi para pekerja adalah hari ini.

"Paling lambat pemberian THR 15 April 2023," tambah keterangan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha yang tidak membayarkan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 akan dikenakan sanksi.

Lebih lanjut, Ida menyebut, pengenaan sanksi kepada perusahaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yang mana, dalam beleid tersebut sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR maka akan dibekukan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Oleh karena itu, Ida berharap, tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruhnya.

"Kami semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Ida, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan resmi pemberian THR, yang mana pemberi kerja wajib memberikan THR Lebaran 2023 maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.