Bagikan:

PADANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah di daerah tersebut agar tegas menindak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

"Harus dipastikan terkait penegakan hukum yang tegas. Ini menjadi bagian yang terpenting," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani dikutip ANTARA, Kamis 13 April.

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 hijriah.

Dari koordinasi tersebut, kata dia, terdapat beberapa poin yang harus ditindaklanjuti masing-masing pemerintah daerah, antara lain Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah diminta segera membuat kanal atau layanan pengaduan THR.

"Jadi, tidak hanya Ombudsman, tapi Dinas Ketenagakerjaan juga perlu membuat kanal pengaduan terkait pembayaran THR," kata dia.

Selain itu, ia menyebut 19 kabupaten dan kota di Sumbar diharuskan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang selalu siaga memantau setiap pengaduan yang masuk.

"Sebab, apabila pemerintah daerah hanya sekadar membuat layanan atau kanal pengaduan tanpa menyediakan SDM yang menangani persoalan THR, maka hal itu juga tidak efektif menangani masalah," ujarnya.

Perempuan yang sebelumnya aktif di Women Crisis Center Nurani Perempuan tersebut mengatakan pada tahun 2022 lembaga yang dipimpinnya tidak ada pengaduan yang diterima terkait pembayaran THR yang bermasalah.

Untuk memastikan layanan pengaduan THR oleh Dinas Ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya, kata dia, Ombudsman akan menghubungi tiap-tiap narahubung yang telah ditetapkan.

"Memastikan narahubung berkomunikasi secara intensif dengan penanggung jawab kantor perwakilan menjadi poin yang akan kami lakukan," ujar dia.