Bagikan:

TANGERANG – Kepolisian telah mengimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta sumbangan dalam bentuk anggaran sebagai tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran. Namun faktanya masih ditemukan sejumlah permintaan dari ormas-ormas kepada pelaku usaha di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

Kali ini, sebuah surat permintaan uang kegiataan dari salah satu ormas di Pinang, Kota Tangerang beredar di kalangan wartawan. Dalam kop surat tertulis nama ormas tersebut. Kemudian nampak surat permohonan kegiataan itu tertera tanggal pengajuan Selasa, 11 April 2023.

Isi surat itu bersifat meminta sumbangan untuk menggelar acara atau kegiataan buka puasa bersama hingga pembagian takjil.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami bapak ibu. Kami bermaksud meminta keikhlasannya bantuan sumbangan untuk terselenggarannya acara kami,” tulis surat tersebut.

Salah satu pekerja kafe di kawasan Pinang mengaku, permintaan uang dengan dalih kegiataan Ramadan, bukan kali pertama terjadi.

“THR (Tunjangan Hari Raya-red) mengatasnamakan santunan,” kata pekerja Kafe yang tak mau disebutkan namanya.

“Kalau dulu datang bergerombolan pakai pakaian ormas, amplop ditinggal, beberapa hari nanti diambil lagi. Tapi kalau tadi dua orang anak muda biasa, langsung nungguin amplopnya,” sambungnya.

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan mengaku hingga saat ini belum ada pihak korban yang melapor. Kendati demikian, ia menindaklanjuti soal surat edaran tersebut.

“Segera akan kami tindaklanjuti,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu, 12 April.

Hendi meminta kepada warga yang mengalami aksi pemerasan dengan dalih permintaan uang kegiatan atau THR. Maka segera melapor pihaknya, guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Pasti kita tindak, asalkan para korbannya mau membuat laporan ke polisi. Tetapi apabila para korban pemerasan tidak lapor dan membuat laporan polisi kami selalu petugas tetap akan menindak dan mengamankan kelompok ormas tersebut,” tutupnya.