TANGERANG - Polisi mengamankan 7 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga meminta sumbangan kepada sejumlah pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang. Modus yang dilakukan pelaku adalah meminta uang sumbangan dengan alih-alih uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugrogo mengatakan 7 orang itu berinsial S, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 29 Maret.
Zain menuturkan jumlah yang diminta oleh 7 anggota ormas itu terhadap para pedagang dengan nilai Rp300 ribu.
Mantan Kapolresta Tangerang ini menyebutkan tindakan yang dilakukan 7 anggota ormas adalah bentuk premanisme yang harus dihilangkan.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.