TANGERANG – Beredar selebaran yang berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Belum diketahui untuk siapa surat itu ditujukan, namun hal itu bertolakbelakang dengan imbauan Polres Metro Tangerang mengenai larangan ormas meminta sumbangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengaku belum menerima laporan tindak pidana dugaan pemungutan dengan modus THR Idul Fitri. Kendati demikian, dirinya mengimbau warga yang mendapat surat tersebut segera lapor.
“Polri mengimbau agar budaya berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri jangan dinodai dengan tindakan pemaksaan dari dan kepada siapapun. Bahwa ada tradisi berbagi adalah nilai luhur budaya nusantara sepanjang tidak ada unsur pemaksaan,” kata Sigit dalam pesan singkat, Rabu, 5 April.
Sigit memerintahkan anggota apabila adanya laporan dengan tindak premanisme, termasuk akan memberantas segala aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum.
BACA JUGA:
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam menangani hal tersebut, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Oleh sebab itu, apabila ada warga di wilayah hukumnya menjadi korban pemerasan THR diharapkan tidak ragu dan tidak takut untuk segera melapor ke Petugas.
"Silahkan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas bagi oknum pemeras THR," tutupnya.