JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melarang organisasi masyakarat (Ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Selama tindakan itu tidak ada paksaan dan tidak melanggar hukum.
"Gini kalau ditanya ke polisi selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kami harus preventif pencegahan. Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah nggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Jakarta, Senin 18 Mei.
Polisi akan menindak apabila permintaan THR itu masuk ke ranah pidana. Seperti melakukan pemaksaan atau yang lain saat meminta THR. "Kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana," kata dia.
Kata dia, Ormas juga harus menerima apabila perusahaan yang diminta THR tidak mau memberi. "Kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan ya baru tidak boleh karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, dia meyakini, ormas saat ini tidak ada yang melakukan tindakan ceroboh. Termasuk melakukan pemaksaan dalam meminta THR. Kata dia, ormas sudah tahu ada konsekuensi hukum apabila minta THR dengan cara paksa.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir lah pasti, kalau memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaprin sama yang diteror juga sama pemerasan itu," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, beredar surat berkop salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR). Bahkan, tembusan surat itu tercantum nama Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.
Usut punya usut, ternyata nama Sutoyo dicatut oleh ormas yang meminta THR. Sutoyo pun sudah memanggil ormas itu dan meminta menarik semua surat yang ada tembusan dirinya.
"Sudah saya panggil (Ormas itu, red) apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke Kapolsek segala macam, sudah saya suruh tarik lagi suratnya," ucap Sutoyo, Selasa, 12 Mei.
Selain itu, kata Sutoyo, ormas itu pun juga sudah membuat pernyataan tertulis terkait tak akan mengirim surat permintaan THR ke masyarakat maupun ke perusahaan, dengan mencantumkan nama pejabat.
Kata dia, meski tak ada aturan yang melarang ormas untuk meminta tunjangan, namun jika ada pihak yang merasa terancam atau terbebani maka mereka bisa dibawa ke ranah pidana.
Untuk itu, warga atau perusahaan dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi jika terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan yang dilakukan ormas tersebut.
"Ya bisa ditindak lanjuti kalau memang ada laporan, misalnya masyarakat resah karena ada permintaan uang THR ini," tegas Sutoyo.