JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak organisasi masyarakat (ormas) manapun yang bila meminta tunjangan hari raya atau THR secara paksa. Masyarakat diminta segera melapor bila mengalaminya.
"Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam indradi, Sabtu, 30 Maret.
Masyarakat maupun para pelaku usaha juga diminta tak perlu takut untuk melapor. Polri baik Polda Metro dan jajaran akan segera menindaknya untuk memberikan rasa keamanan.
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke Kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," sebutnya.
Baca juga:
Ade pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR ke masyarakat atau perusahaan
"Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," kata Ade.