Bagikan:

JAKARTA - Polri merespon aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022 kepada para pengusaha. Penindakan akan dilakukan jika memenuhi unsur pidana.

"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum, red) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 21 April.

Menurut Dedi, pemulihan ekonomi saat ini sedang dioptimalkan. Sebab, tak dipungkiri perekonomian Indonesia sempat menurun saat pandemi COVID-19.

Sehingga, tindakan-tindakan yang dapat mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia akan ditindak tegas.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah, dan ada satgas investasi dari Bareskrim dan Polda-polda," kata Dedi.

Sebagai informasi, surat berkop Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat, beredar di media sosial. Surat itu berisi permohonan permintaan THR menjelang Idulfitri.