Jokowi Wanti-wanti Agar Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (DOK covid19.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri karyawan. Pemberian THR diyakini dapat mendorong meningkatnya konsumsi jelang lebaran demi terjaganya pertumbuhan ekonomi.

“Tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers usai sidang kabinet paripurna yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April.

Jokowi menurut Airlangga menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi seiring penanganan pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah sambung Airlangga sudah memberikan fasilitas PPnBM.

“Pemerintah juga mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena ada pemerintah sudah memberikan fasilitas PPnBM (Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah),” sambungnya. 

Selain mengingatkan perusahaan memberi THR, upaya menggenjot konsumsi juga dilakukan pemerintah dengan mendorong hari belanja nasional pada H-10 dan H-5 lebaran. Pada hari belanja nasional produk dalam negeri, pemerintah menyiapkan suntikan dana subsidi ongkos kirim 

“Pemerintah akan mensubsidi ongkos kirim sehingga pemerintah menyiapkan 500 miliar,” katanya. 

Airlangga sebelumnya menegaskan kalangan pelaku usaha diwajibkan menjalankan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja tahun ini.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” ujarnya, Kamis, 1 April.

Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mengeluarkan regulasi untuk memastikan perusahaan membayarkan THR Lebaran 2021 bagi para pekerjanya.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret.

Namun, Ida belum menetapkan cara pembayarannya. Sementara pada 2020, THR dibayar secara dicicil akibat situasi pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi nasional terkontraksi cukup dalam.

"Kami akan menyempurnakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan," jelasnya.