Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran 2021 ke kampung halaman di tengah Pandemi COVID-19. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/ atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi COVID-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," demikian dikutip dari surat edaran tersebut, Rabu, 7 April.

Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi mereka yang hendak melahirkan dan sakit.

Meski begitu, ASN tetap diperbolehkan ke luar daerah bagi mereka yang memang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, dalam pelaksanaannya harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, mereka melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," bunyi aturan tersebut. 

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan demi mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.  

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tegas melarang aktivitas mudik lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

"Cuti bersama Idulfitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir melalui konferensi pers daring, Jumat, 26 Maret.

Selain cuti bersama, ada libur nasional Idulfitri 1 Syawal 1442 H pada 13-14 Mei dan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu. Artinya terdapat lima hari libur secara berurutan pada Idulfitri tahun ini. 

Muhadjir mengakui, aktivitas mudik Lebaran bisa menggerakkan roda ekonomi. Namun, kata dia, mudik di tengah pandemi virus corona bisa kembali meningkatkan kasus positif COVID-19 yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.

"Mudik itu memang untungnya menggerakkan orang untuk menggerakkan roda ekonomi," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin, 5 April.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan larangan mudik lebaran tahun ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19. "Nanti kalau (lonjakan) COVID itu terjadi, biaya penanganan covid itu tidak akan cukup dari keuntungan ekonomi (saat mudik)," pungkasnya.