Tegas! Gubernur Isran Noor Larang ASN Pemprov Kaltim Mudik Lebaran, Masih Bandel Pangkat Bisa Diturunkan
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor (Foto: ANTARA)

Bagikan:

KALIMANTAN - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan untuk tidak memberikan cuti lebaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan salah satu cara memutus rantai penularan COVID-19.

“Saya tidak pernah memberikan cuti lebaran bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan, andaikata kalaupun cuti, mau kemana, karena semuanya dilakukan penyekatan, yang dijaga ketat oleh anggota Polri/TNI berserta dinas terkait lainnya,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor di Samarinda dilansir Antara, Jumat, 7 Mei. 

Selain kebijakan noncuti, Gubernur Isran berharap ASN di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak bandel mudik. Kalau dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral.

"Paling tidak diberikan teguran yang keras, dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau misalnya gajinya tidak bayarkan. Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Isran Noor.

Isran Noor menyampaikan masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di masjid dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan. 

“Salat Idulfitri itu sunah, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun, dan dilaksanakan dengan kondisi pandemi saat ini tentu dengan persyaratan-persyaratan yang sudah disampaikan dan sudah dilakukan payung hukumnya maupun larangannya,” ujarnya. 

Kadiskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menambahkan, melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idulfitri 1442 H.

"Kami perlu menegaskan bahwa bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang," kata Muhammad Faisal.

Lebih lanjut dijelaskan Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI," jelasnya.