Berikut Isi SKB 3 Menteri Mengenai Aturan Cuti Bersama Lebaran 2021
Pemudik sepeda motor dari Cikarang tujuan Magelang beristirahat di SPBU Klimbungan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah Sabtu (1/6/2019) (Foto dari ANTARA/Anis Efizudin/foc)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat muslim Indonesia menjalani Ramadhan 1442 Hijriah. Hari raya Idulfitri pun menanti di depan mata. Namun kali ini masyarakat diharapkan menahan euforia lebaran dan mematuhi larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Larangan mudik berlaku untuk semua elemen masyarakat mulai dari ASN, BUMN, karyawan swasta, TNI, Polri, maupun pekerja mandiri, serta seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah telah mendorong aparatur sipil negara dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menggalakan larangan mudik lebaran 2021. Irjen Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ), bahkan anggotanya agar tidak kecolongan dari pemudik yang bandel. 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan bekerja ekstra di jalan tikus dan jalan alternatif masyarakat. Karena jalan tersebut biasanya menjadi siasat para pemudik nakal yang ngotot pulang ke kampung halaman. Ruas-ruas jalan utama antar provinsi telah dijaga ketat oleh jajaran kepolisian.

Keppres Cuti Bersama ASN Hanya 1 Hari

Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai cuti bersama Lebaran 2021. Pada tanggal 9 April 2021, Jokowi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan cuti bersama pegawai Asn.

Pada tahun ini ASN menerima 2 kali cuti. Cuti pertama pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu), yakni cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah . Cuti kedua pada peringatan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Isi SKB 3 Menteri Tentang Mudik Lebaran

Pemerintah telah melakukan revisi serta menyepakati aturan cuti bersama 2021. penetapan perubahan cuti bersama tersebut bertujuan mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Pada lebaran tahun ini, pemerintah tertarik untuk bersama mendukung tanggal Hari Raya Idul Fitri, yakni 7, 18, 19 Mei.

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayaguaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyepakati aturan cuti bersama 2021.

Dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Ferbuari silam, Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama yang dipotong menjadi hanya 2 hari. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pengambilan kembali SKB.

Selain cuti bersama libur lebaran, pemerintah juga gambar cuti bersama lainnya, di antaranya;

12 Meret: Cuti Bersama menarik Isra Mikraj Nabi Muhammad. 27 Desember: Cuti Bersama luar Hari Raya Natal 2021. Hanya ada dua cuti bersama yang tetap, yakni 12 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan negeri di VOI .