Pak Anies, Warga Menteng Dalam Tak Terima Rumahnya Digusur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI menggusur permukiman warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. 

Rencananya, lahan penggusuran tersebut akan dilakukan pengerukan lumpur di saluran Kali Baru, serta penataan trotoar. Warga yang rumahnya pada Selasa, 30 Maret lalu.

Husein, salah satu warga yang terdampak, menganggap alasan penggusuran yang dilakukan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena banjir tidak masuk akal.

"Padahal, daerah tersebut tak pernah tergenang atau pun banjir kala hujan mengguyur Ibu Kota dalam intensitas ringan maupun berat," kata Husein dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 1 April.

Selain itu, menurut Husein, keinginan Pemprov DKI ingin menggusur rumah warga konyol, sebab, pihak BPN tak dilibatkan untuk melakukan pengukuran. 

“Tidak pernah ada pengukuran batas yang akan digusur oleh pemerintah setempat,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Hutahaen yang mendampingi warga terdampak penggusuran menyebut langkah Pemprov DKI Jakarta keliru. 

Sebab, Warga Menteng Dalam sudah sejak 1937 menduduki tanah dan bangunan yang mereka tinggal. Kata dia, warga memiliki surat jual beli (SPJB) dan juga rutin membayarkan PBB.

“Patut dicurigai adanya kepentingan gelap terkait kasus penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat di menteng dalam ini,” kata dia.

Karena itu, Sabar menuntut Anies untuk menghentikan penggusuran paksa yang ia anggap melanggar hak asasi manusia. Ia juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turun tangan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan dibantu petugas gabungan menggusur puluhan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru di Jalan Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan pengamanan aset pemda khususnya milik Dinas Sumber Daya Air," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI yakni Dinas Sumber Daya Air sedangkan kios-kios yang berdiri di atasnya tidak memiliki sertifikat.

Sebelum menggusur, pemilik kios sudah diberikan surat peringatan tiga kali yakni tanggal 12 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2021 untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Sosialisasi, kata dia, juga dilakukan di kantor kelurahan setempat terkait penertiban tersebut.

Saat penertiban, sejumlah penghuni kios sempat menolak digusur, namun petugas akhirnya menertibkan kios tersebut menggunakan alat berat seperti dozer. Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan dengan dibantu puluhan truk untuk mengangkut puing.