Korban Gusuran di Cakung Mengaku Tak Dapat Uang Kerohiman
Warga di Gang Perjuangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menangis rumahnya digusur/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Eksekusi lahan seluas 1,5 hektar oleh petugas gabungan di Gang Perjuangan RT 14/RW 4, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur diprotes warga. Eksekusi dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan total 1.200 personel.

Terlihat sejumlah ibu-ibu menangis histeris saat bangunan rumahnya diratakan. Mereka juga mengaku belum mendapat uang kerohiman.

"Kita butuh uang kerohiman itu untuk pindah lokasi, untuk mendapatkan rumah walaupun itu kita ngontrak," kata Devi, salah satu warga yang rumahnya menjadi target eksekusi kepada wartawan, Kamis 21 Oktober.

Rumah warga di Gang Perjuangan RT 14/RW 4, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur digusur/ Foto: IST

Devi menambahkan, uang kerohiman itu dijanjikan sejumlah Rp700.000 per meter. Ia menilai, nominal uang tersebut sangat berguna bagi dirinya.

"Untuk rakyat kecil itu berguna, buat kita yang orang enggak punya duit selalu berguna," ucap Devi.

Hal serupa juga dirasakan Rosita, warga yang rumahnya turut menjadi sasaran eksekusi. Rosita mengaku masih bingung akan tinggal dimana pasca rumahnya diratakan.

"Mau kontrak rumah uangnya dari mana? Tolong dong dipikir, jadi orang manusiawi," keluhnya.

Terkait uang kerohiman, mereka menuntut pembayaran uang kerohiman kepada seorang yang disebutnya Haji Arya.

"Saya berulang kali memohon sama pak Haji Arya, tolong diberikan tapi tak digubris," tuturnya.

Selama proses eksekusi, aparat gabungan menerjunkan tiga unit eskavator jenis beko ukuran besar. Secara perlahan, satu per satu rumah warga mulai diratakan oleh alat berat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombel Pol Erwin Kurniawan mengatakan, ada 73 bangunan, diperkirakan dihuni 50-an KK dan total semua adalah 221 jiwa.

Lebih lanjut, Erwin menuturkan, tidak ada ganti rugi bagi warga yang masih bersikeras menempati lahan yang akan dieksekusi.

"Tidak ada, bagi mereka yang sudah mendahului atau meninggalkan lahan eksekusi itu mendapakan kerohiman yang difasilitasi oleh pemohon," tegas Erwin.