JAKARTA - Sejumlah warga korban gusuran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantar Jati Cipayung mendesak Pemprov DKI membayar ganti rugi atas lahan seluas 1,2 hektare.
Diketahui, lahan bekas pemukiman warga tersebut telah dibangun TPU di Jalan Bantar Jati RT 007 RW 02 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur sejak tahun 1975.
Namun, sampai saat ini, warga terdampak gusuran belum menerima ganti rugi. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Nasrullah mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga tersebut.
"Selanjutnya kita akan mengundang Biro Hukum mengenai status tanah ini. Apakah Pemda DKI tetap akan melakukan banding atau akan membayarnya, karena keputusannya harus jelas,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari.
Warga yang lahannya tergusur itu sempat mengajukan melakukan gugatan pada tahun 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan telah inkrah dimenangkan oleh ahli waris.
Jika ganti rugi dibayarkan, Pemprov DKI harus membayar Rp100 miliar dengan perhitungan harga lagan Rp10 juta per meter per segi. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima ganti rugi ataupun uang sewa dari Pemprov DKI.
Karenanya, Nasrullah mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI untuk menghadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI agar mengurai persoalan ganti rugi lahan tersebut.
“Maka kami juga akan mengundang Dinas Pertamanan, karena ini terkait dengan keputusan yang sangat besar. Maka kami juga akan koordinasi dengan komisi D. Bersamaan kita juga akan minta opini hukum dari Biro Hukum,” ucap dia.