Kasus Remaja 18 Tahun di Halteng Diperkosa Bergilir Hingga Tewas, Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku
Pelaku pemerkosaan terhadap N (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MALUT - Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah (Halteng), Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap salah satu pelaku pemerkosaan terhadap N, wanita berusia 18 tahun asal Patani, Kabupaten Halteng. 

Dengan tertangkapnya MJ (20), total pelaku yang berhasil diringkus petugas berjumlah 5 orang. Satu pelaku kini masih diburu oleh petugas.

"Anggota Resmob Cokaiba langsung menghubungi tim unit satu Cokaiba yang berada di Weda untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MJ (20)," kata Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico A Setiawan saat dihubungi dari Ternate, Antara, Kamis, 21 Oktober. 

Pelaku MJ ditangkap di kamar indekos miliknya di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng. Keberadaan pelaku diketahui setelah polisi meminta keterangan dari kakak MJ.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIT. Selanjutnya unit I Resmob Cokaiba yang dipimpin Bripka Abd Karim Latuamury langsung membawa MJ ke Mapolres Halteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Empat pelaku pemerkosaan yang ditangkap polisi sebelumnya yakni DN (22 tahun) dan HN (22 tahun) asal Halmahera Barat, DK (22 tahun) asal Tidore Kepulauan, dan OG (21 tahun) asal Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rodjikan memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.

Para pelaku diduga kuat melakukan pemerkosaan secara bergilir pada korban di bulan September lalu. Akibatnya, N harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhir pada 16 Oktober kemarin.