MAROS - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun diperkosa oleh dua remaja yang tak lain adalah teman paman korban, di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Satu dari dua pelaku ini masih di bawah umur.
Setelah ibu korban melapor ke polisi, petugas Unit Jatanras Polres Maros bersama Reskrim Polsek Tompobulu menangkap satu per satu pelaku pemerkosaan. Mereka ditangkap saat tengah berada di rumahnya masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Diketahui korban diperkosa secara bergantian di semak belukar, tidak jauh dari rumah paman korban.
Mirisnya satu dari dua pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun berinisial AS. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial ES (19 tahun). Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban secara bergantian dengan modus mengajak jalan-jalan.
"Diawali niatan om korban memperkenalkan pelaku ES dengan korban. Namun, tersangka ES karena tidak memiliki kendaraan bertemu mereka di pinggir jalan Desa Tompobulu dengan meminjam motor tersangka AS sehingga tersangka AS ikut ketemu dengan tante, om, dan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, Kamis 26 September.
Pemerkosaan itu bermula saat kedua pelaku yang merupakan teman paman korban meminta ijin untuk mengajak korban jalan jalan di sekitar rumah. Namun bukannya diajak jalan, korban malah diperkosa bergilir oleh pelaku. Seusai memperkosa, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah pamannya.
"Tiba di sana kemudian serangkai ucapan ucapan, kemudian korban pindah ikut tersangka ES dan AS berjalan duluan menuju ke hutan. Nah di sanalah kemudian terjadi peristiwa," sambungnya.
BACA JUGA:
Kasus pemerkosaan ini pun terbongkar saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya, yang kemudian mengadu ke polisi.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros serta dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.