Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Salah satu yang digantikan adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1, yang diberhentikan dari keanggotaan partai.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada 23 September 2024, dan telah dipublikasikan melalui laman resmi kpu.go.id.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi Surat Keputusan tersebut, sebagaimana dikutip VOI, Jumat 27 September.

Selain itu, KPU juga menetapkan Didik Haryadi, caleg PDIP Dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR terpilih. Didik menggantikan Rahmad Handoyo, yang diberhentikan dari keanggotaan partai karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

Untuk Dapil Banten 1, KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih dengan perolehan 36.516 suara, menggantikan Tia Rahmania. Tia diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan partai.

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan dalam surat keputusan.

Pemecatan Tia Rahmania sempat menjadi sorotan setelah ia mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Kritik tersebut disampaikan Tia saat Ghufron memberikan materi terkait penguatan antikorupsi, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu 22 September.

Pemecatan Tia tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada 13 September 2024. Dampaknya, Tia tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas apapun yang mengatasnamakan PDIP.

Sebelumnya, Tia terlibat sengketa internal partai dengan Bonnie Triyana terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil Banten 1. Bonnie melaporkan Tia dan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten. Setelah Bawaslu memberikan teguran kepada anggota PPK, kasus ini berlanjut ke Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai, melalui putusan yang diketuai oleh Yasonna H Laoly, menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara sebesar 1.626 suara. Setelah dilakukan koreksi, suara Tia menjadi 35.760, sementara suara Bonnie tetap 36.504, menjadikan Bonnie sebagai pemenang dengan selisih 744 suara.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai, DPP PDIP direkomendasikan menetapkan Bonnie Triyana sebagai calon terpilih anggota DPR RI Dapil Banten 1 menggantikan Tia Rahmania.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena pemecatan Tia dikaitkan kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nama Tia Rahmania bahkan sempat menjadi trending topic di Indonesia pada sosial media X