Bagikan:

JAKARTA - Tia Rahmania bakal melaporkan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya atas dugaan pencemaran nama naik ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tudingan bila Tia telah menggelembungkan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, Tia Rahmania merupakan politisi dari PDI Perjuangan yang gagal menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 karena dicoret dari keanggotaan partai berlogo banteng tersebut.

"Iya (akan melaporkan) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba kepada VOI, Jumat, 27 September.

Menurut Jupryanto, Hasbi dianggap mencemarkan nama baik kliennya pada saat menyebut Tia mengambil 251 suara miliknya.

Padahal, saat rapat pleno telah dilakukan pengembalian suara 251 kepada Hasbi sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan.

"Suara Hasbi sebanyak 251 suara telah dikembalikan kepada yang bersangkutan sebelum sidang Mahkamah Partai, sesuai dengan Berita Acara Perubahan Input Sirekal pada D hasil rekapitulasi tertanggal 28 Februari," kata Jupryanto.

Rencananya, pelaporan Tia Rahmania akan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebagai informasi, Tia Rahmania batal dilantik sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 diketahui melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 tertanggal 23, September 2024.

Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

DPP PDIP juga telah memberi penjelasan keputusan pergantian Tia dengan Bonnie Triyana karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar kader internal.

Pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dan pemberhentiannya dari PDIP merupakan salah satu keputusan Mahkamah Partai dari banyaknya gugatan terkait Pileg.