Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pergantian calon anggota DPR Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana dan Rahmad Handoyo diganti Didik Haryadi karena masalah perselisihan hasil suara antara kader internal PDIP.

Djarot menjelaskan, gugatan atas persoalan tersebut tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ke Mahkamah Partai. Keduanya telah dipanggil dan diperiksa namun tidak bisa memberikan bukti terkait selisih suara dimaksud sehingga PDIP memutuskan untuk memecat Tia dan Rahmad.

"Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu. Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, di internal partai dan ini diputus, dilihat, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluarkan, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ujar Djarot kepada wartawan, Kamis, 26 September.

"Nah, kemudian dari situ Panitera melaporkan ke Mahkamah Partai. Saya anggota Mahkamah Partai. Ketua Mahkamah Partainya itu Pak Laoly. Wakilnya Pak Komarudin. Jadi hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama," sambungnya.

Hasil keputusan Mahkamah Partai, lanjut Djarot, kemudian dilaporkan dalam rapat DPP PDIP. Menurutnya, proses sudah berlangsung lama lama dan bukan tiba-tiba.

"Nah, oleh sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh bidang kehormatan. Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak, ya terpaksa dipecat dong," kata Djarot.

Diberitakan sebelumnya, dua calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Banten, Tia Rahmania dan dari Dapil Jawa Tengah V Rahmad Handoyo gagal dilantik lantaran keduanya dipecat PDIP.

Tia gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Dalam surat itu juga dijelaskan posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana rekan satu partainya. Alasan Tia batal menjadi anggota DPR, yang mana dikarenakan Tia di pecat sebagai kader PDIP.

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” tulis surat keputusannya.

“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai,” lanjut surat keputusan tersebut.

Selain Tia, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga dipecat dan digantikan oleh Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara sah.

Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menduduki kursi DPR karena status keanggotaan mereka di PDIP yang sudah dicabut. Keduanya juga disebut tidak dapat membuktikan atas gugatan yang dilayangkan.