Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku akan mengembalikan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2 pada objek pajak rumah di Jakarta dengan nilai di bawah Rp2 miliar seperti pada kepemimpinan Anies Baswedan.

Kini, saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjabat, Pemprov DKI mengubah kebijakan tersebut. Sekarang, insentif pembebasan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.

Rencana pengembalian kebijakan seperti era Anies ini akan dijalankan jika Pramono dan Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta.

"Tadi ada keluhan mengenai PBB di bawah Rp2 miliar. Sekarang kan harus bayar kalau saya diberi amanah Saya akan kembalikan kepada zaman ketika baik Pak Ahok maupun Pak Anies sudah memutuskan," kata Pramono ditemui di Kramat Jati, Selasa, 24 September.

Pramono mengaku mendapat banyak keluhan dari warga atas kebijakan insentif yang diubah Heru Budi ini. Sehingga, Pramono menyebut akan menuruti permintaan warga untuk mengembalikan kebijakan pembebasan pajak rumah seperti sebelumnya.

"Pak Anies memutuskan Rp2 miliar ke bawah tidak dikenakan PBB. Itulah yang menjadi persoalan seringkali ada di bawah," ucap Pramono.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pencabutan bebas pajak rumah di bawah Rp2 miliar tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ungkap Lusiana.

Lusiana pun menguraikan alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan PBB-P2 seluruh rumah di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19. Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pascapandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya.

Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, menurut Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan," urainya.