Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta mengenai penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di mana, Pemprov DKI kini mencabut pembebasan biaya atau penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Penggratisan pajak rumah di bawah Rp2 miliar sebelumnya dikeluarkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada wartawan, Rabu, 19 Juni.

Lusiana pun menjelaskan alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19. Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pascapandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya.

Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, menurut Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, urainya.

Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.

b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.

b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:

a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

- 1 permohonan untuk 1 SPPT

- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id

- diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT

- dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan

- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa