Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Penggratisan pajak rumah di bawah Rp2 miliar sebelumnya dikeluarkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI memberikan insentif pada tahun ini dengan membebaskan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.

Merespons hal tersebut, Anies mengingatkan semestinya Pemprov DKI melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diterapkan. Mengingat, sejumlah masyarakat mengeluhkan perubahan kebijakan yang sebelumnya tidak mereka ketahui.

"Harus ada sosialisasi supaua masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni.

Di satu sisi, Anies juga menekankan Pemprov DKI menjadikan Jakarta sebagai kota yang terbuka untuk dihuni siapapun lewat kebijakan pajak hingga tata ruang yang diterapkan.

"Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pencabutan bebas pajak rumah di bawah Rp2 miliar tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ungkap Lusiana.

Lusiana pun menguraikan alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan PBB-P2 seluruh rumah di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19. Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pascapandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya.

Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, menurut Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan," urainya.