Bagikan:

JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Harun Masiku pada hari ini, Rabu, 19 Juni. Dia datang bersama kuasa hukumnya.

“Jadi saya memenuhi panggilan,” kata Kusnadi kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni.

Pantauan di lapangan, Kusnadi tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan batik berwarna merah dan berjalan di tengah kuasa hukumnya.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Kusnadi. Sementara kuasa hukumnya, Petrus Selestinus menyebut kliennya memang masih trauma setelah dimintai keterangan ketika menyita handphone milik Hasto pada Senin, 10 Juni.

“Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK, meskipun perasaan trauma itu masih ada tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK,” ujarnya di lokasi yang sama.

Petrus menyebut Kusnadi sudah menerima surat panggilan sejak Jumat, 14 Juni. “Dan sebagai buktinya ini, fisiknya, orangnya, dalam keadaan ya kelihatan seperti trauma masih ada, tapi, dia siap memenuhi panggilan itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadir pada panggilan pada Kamis, 13 Juni. Dia menyebut masih trauma karena dibentak penyidik dan meminta pemeriksaan dirinya ditunda.

Adapun pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita handphone dan buku catatan milik Hasto dari tangan Kusnadi pada Senin, 10 Juni lalu. Upaya paksa ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Hasto setelah penyidik mengantongi informasi baru keberadaan Harun.

Lebih lanjut, penyitaan ini juga berujung pada laporan ke Dewan Pengawas KPK. Kubu Hasto menilai Kusnadi bukan pihak terkait dalam kasus Harun Masiku.

Apalagi penyitaan itu diklaim diawali dengan membohongi Kusnadi yang sedang mendampingi dan menunggu Hasto di luar Gedung Merah Putih KPK. Penyidik yang dilaporkan adalah Kompol Rossa Purbo Bekti.

Selain itu, Kusnadi bersama kuasa hukumnya juga melaporkan perbuatan penyidik ke Komnas HAM.