Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, DPRD DKI: Belum Layak!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Nilai NJOP pembebasan PBB ini ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyebut kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tidak tepat.

Sebab, kata dia, pemilik rumah yang merupakan wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat kelas menengah. Mereka, kata Hasbi, tidak perlu mendapat insentif.

"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," kata Hasbi saat dihubungi, Selasa, 14 Juni.

Hasbi menekankan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp10,25 triliun.

Karenanya, dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.

"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," ujar Hasbi.

"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," lanjutnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen.

Terkait