Anies Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2 Warga Jakarta, Ini Rinciannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram @aniesupdaete)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Anies menyebut, pemberian insentif ini dilakukan untuk membantu masyarakat Jakarta memulihkan kondisi perekonomian lewat pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Anies dalam keterangannya, Minggu, 12 Juni.

Anirs mengungkapkan, selama masa pandemi, memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. Salah satu sumber anggarannya berasal dari pajak daerah.

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies.

Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2Miliar dibebaskan 100 persen.

2) NJOP lebih dari Rp2Miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.