Tersinggung Ada Nasi Padang Babi, Waketum MUI Anwar Abbas Minta Pemilik Restoran Diseret ke Pengadilan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (ANTARA/HO-MUI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pemeriksaan hukum atas pemilik restoran nasi padang Babiambo yang menjual daging babi di Kelapa Gading dengan membawanya ke pengadilan.

"Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni.

Sebagai salah seorang keturunan Minang, Anwar merasa sangat tersinggung dengan hadirnya restoran nasi padang babi. Menurut dia, pengusaha restoran ini telah merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang Minang atau Padang.

"Pengusaha restoran tersebut telah melakukan praktek tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang itu sendiri. Itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya," ujar dia.

Menurut informasi yang diterima, restoran yang menyediakan aneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi itu berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Restoran bernama Babiambo itu kini tengah ramai di media sosial. Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames Babiambo dan menu-menu lainnya.

Jajaran Pemprov DKI dan pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa pemilik usaha Babiambo untuk dimintai keterangan. Pemilik usaha tersebut juga sudah dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.