Kreasi Nasi Padang Berbahan Babi Dinilai Menghina Identitas Minang, Legislator Sumbar Minta Resto Babiambo Ditutup
Ilustrasi foto restoran Padang (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku kaget dengan munculnya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal.

Menurut informasi yang diterima, restoran yang menyediakan aneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi itu berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. 

Restoran bernama Babiambo itu kini tengah ramai di media sosial. Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya. 

"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia," ujar Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Juni. 

Menurut Legislator Dapil Sumatera Barat II itu, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Guspardi pun geram dengan tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi. Menurutnya, hal itu tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. 

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?," tanya Guspardi geram.

Politikus kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu, menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).

Menurutnya, pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal jelas-jelas merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau. 

Guspardi menduga, pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun, kata dia, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

"Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima," tegas Guspardi. 

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR itu meminta kepada pemilik restoran untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan tidak halal lainnya. Dia juga mendesak pemilik restoran segera menutup tempat usahanya. 

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut. Kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kemenkominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial Babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," tandas Guspardi.