JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi adanya warung nasi padang yang menjual daging babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Riza memandang, restoran khas Minangkabau semestinya menjual semua menu halal. Karenanya, ia meminta semua pelaku usaha untuk berhati-hati dalam melakukan inovasi penjualan makanan.
"Harusnya semua resto padang itu halal. Kemudian, kalau mau ada kreativitas, itu boleh, tapi jangan sampai melukai yang lain," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 10 Juni.
Riza mengkhawatirkan orang lain khususnya yang beragama muslim membeli makanan di sana dan tidak mengetahui bahwa daging yang dijual adalah babi.
"Sejauh yang kita ketahui selama ini dan biasa kita makan di resto padang semua menunya adalah menu yang halal. Jadi kalau ada yang tidak halal, itu di luar keterbatasan kita. Nanti dikhawatirkan di resto padang itu orang makan, enggak tahu kalau haram," urainya.
Menurut informasi yang diterima, restoran yang menyediakan aneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi itu berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Restoran bernama Babiambo itu kini tengah ramai di media sosial. Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya.
Munculnya nasi padang babi ini juga dikritik oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Menurut Legislator Dapil Sumatera Barat II itu, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Guspardi geram dengan langkah pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang sambil berjualan menu babi. Menurutnya, hal itu tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" tanya Guspardi geram.
Politikus kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu, menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
Menurutnya, pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal jelas-jelas merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Guspardi menduga, pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun, kata dia, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
"Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima," tegas Guspardi.