Ada Nasi Uduk Aceh Menu Babi, Wagub DKI Tak Bicara Soal Sanksi: Yang Penting Saling Menghormati
Rumah makan Nasi Uduk Aceh lauk daging babi di Penjaringan Jakarta Utara/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal heboh warung nasi uduk Aceh yang menjual menu daging babi di Jakarta Utara. Sebelumnya, turut heboh nasi padang lauk babi yang juga berada di Jakarta Utara.

Atas hal ini, Riza enggan membahas soal sanksi yang bisa diterapkan Pemprov DKI kepada penjual menu nonhalal dengan mencantumkan label daerah tersebut.

"Masalah seperti ini bukan sanksi yang paling penting tapi mari kedepankan saling menjaga saling menghormati satu sama lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni.

Riza menyebut, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku, adat istiadat, agama, budaya, hingga aneka kulinernya. Karena itu, Ia meminta semua masyarakat menghormati identitas budaya suatu daerah, termasuk makanannya dengan tujuan menghindari polemik.

"Setiap daerah itu punya makanan-makanan mari kita hormati. Kalau memang mau bikin untuk kepentingan pribadi dirumah ya silahkan saja. Kalau dijual di tempat umum, umpamanya nasi dengan daging yang tidak biasa. itu kan nanti dapat menimbulkan persepsi yang berbeda. Jadi kita hindari mari sama-sama menghargai dan saling menghormati satu sama lain," jelas dia.

Sebagai informasi, Warga Jakarta Utara kembali dihebohkan dengan makanan berlauk daging Babi pada warung yang bernama Nasi Uduk Aceh 77 di Muara Karang.

Sementara, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal berharap tidak ada penjual kuliner yang menyajikan makanan non halal dengan mencatumkan nama Aceh.

“Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas,” kata Almuniza.

Dia menjelaskan Gubernur Aceh meminta pihaknya untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal dan viral di media sosial.

"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," katanya.

Di sisi lain Kelurahan Pluit menyatakan akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur.