BPPA Aceh Minta Kuliner Jual Makanan Non Halal Tak Sertakan Nama “Aceh”
Makanan non halal dilarang sertakan nama Aceh. (foto; dok.antara)

Bagikan:

JAKARTA – Makanan nonhalal yang mengandung bahan dari babi tengah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Ini membuat Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal berharap tidak ada penjual kuliner yang menyajikan makanan non halal dengan mencatumkan nama Aceh.

“Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas,” kata Almuniza di Banda Aceh, Rabu, 15 Juni.

Ia menjelaskan Gubernur Aceh meminta pihaknya untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal dan viral di media sosial.

"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menyertakan embel-embel nama Aceh," katanya.

Di sisi lain Kelurahan Pluit menyatakan akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit, Sumarno, didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur.

Setelah melakukan pertemuan itu, Sumarno langsung memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang.

Namun setiba di lokasi, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti hanya dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan "Non-Halal" dan pihak kelurahan akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh.

"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar Usman.