JAKARTA - Kapolsek Pejaringan Kompol Ratna Quratul Aini membenarkan adanya rumah makan Nasi Uduk Aceh dengan lauk daging babi. Setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi, Kompol Ratna melakukan mediasi. Hasilnya, pemilik usaha sepakat untuk menghapus nama daerah Aceh tersebut.
"Kemarin sudah mediasi dengan anggota memberikan imbauan untuk menghilangkan nama Acehnya. Dan yang bersangkutan bersedia," terang Ratna kepada VOI, Rabu, 15 Juni.
Ratna menjelaskan, pemilik usaha menggunakan nama daerah Aceh lantaran ada bagian keluarganya memang berasal dari kota tersebut.
"Dia menggunakan nama Aceh karena suaminya orang Aceh. Dia (pemilik usaha) orang non-muslim," ungkap Ratna.
Selain itu, lanjut Ratna, pemilik usaha telah menjelaskan dari awal jika di reklame juga ada tulisan atau label non-halal, baik pintu masuk dan daftar menu.
"Yang bersangkutan sudah memberikan label di pintu masuk dan daftar menu. Adalah menu non-halal," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jakarta Utara kembali dihebohkan dengan berdirinya sebuah rumah makan Nasi Uduk Aceh berlauk daging babi.
BACA JUGA:
Berdasarkan pantauan VOI, Selasa, 14 Juni, akun Instagram @Rajifirdana memposting sebuah menu kuliner berbahan dasar daging babi yang diberi nama Nasi Uduk Aceh.
Akun Raji menilai, dengan menyebutkan nama makanan berasal dari Aceh terlalu sensitif lantaran Aceh dikenal sebagai kota Serambi Mekkah, yang kental dengan agama Islam.
"Sebagai pegiat usaha Kuliner Aceh saya penamaan nama "Aceh" dalam brand makanan non-halal sangat kurang arif. Mengingat Aceh identik dengan ke-Islaman dan Kehalalannya," tulisnya.
"(Selain itu) Aceh juga memiliki kekhususan yang diikat dalam undang-undang otonomi khusus keistimewaan Aceh sebagai provinsi Syariat," tambahnya.