JAKARTA - Kepolisian Swiss menahan sejumlah orang menyusul digunakannya Kapsul bunuh diri Sarco untuk mengakhiri hidup seorang wanita.
Kepolisian wilayah Schaffhausen utara mengatakan penangkapan dilakukan kemarin setelah kapsul tersebut digunakan di sebuah gubuk di hutan Merishausen pada Senin pekan ini.
"Beberapa orang di daerah Merishausen ditahan polisi," bunyi pernyataan kepolisian, dikutip dari AFP, Selasa 24 September.
Tim forensik dan penyidik kejaksaan umum juga terjun ke lokasi kejadian pada saat penangkapan.
Sedangkan Kapsul Sarco telah disita dan jenazah wanita bunuh diri dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
BACA JUGA:
Kapsul Sarco yang tampak seperti teknologi luar angkasa, pertama kali diperkenalkan pada 2019. Kapsul portabel seukuran manusia ini ketika dioperasikan mengganti oksigen di dalamnya dengan nitrogen, yang menyebabkan kematian karena hipoksia.
Organisasi bernama The Last Resort yang memperkenalkan Kapsul Sarco di Zurich pada Juli 2024 mengatakan penggunaanya di Swiss tidak mengalami hambatan hukum.
The Last Resort mengatakan orang yang meninggal menggunakan kapsul itu seorang wanita berusia 64 tahun dari Amerika Serikat.
"Kantor kejaksaan umum wilayah Schaffhausen telah memproses pidana terhadap beberapa orang karena membujuk dan membantu serta bersekongkol melakukan bunuh diri... dan beberapa orang telah ditahan polisi," lanjut pernyataan dari pihak kepolisian.
Anggota Dewan Federal Swiss Elisabeth Baume-Schneider mengatakan ada dua aspek yang menyebabkan Kapsul bunuh diri Sarco melanggar hukum.
"Pertama, kapsul itu tidak memenuhi persyaratan hukum keselamatan produk dan karenanya tidak dapat dipasarkan. Kedua, penggunaan nitrogen yang sesuai tidak sesuai dengan tujuan pasal Undang-Undang Bahan Kimia,” kata Schneider dalam sesi tanya jawab parlemen pada Senin pekan ini.
Apabila Anda butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi, tekanan mental atau kesehatan jiwa. Termasuk mengetahui atau melihat orang yang hendak melakukan aksi bunuh diri, Anda dipersilakan menghubungi hotline fasilitas layanan darurat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119.