Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengatakan pemecatan anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania tak terkait pernyataannya yang menyinggung pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Langkah ini merupakan buntut dari sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang diselesaikan internal lewat mahkamah partai.

“Itu tidak ada urusannya karena proses (pemecatan, red) ini berlangsung sebelum adanya urusan itu (Tia menyinggung pelanggaran etik Nurul Ghufron, red),” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis, 26 September.

“Jadi jangan urusan itu dibelokkan. Seolah-olah ada urusan dengan KPK. Itu tidak ada gitu,” sambung dia.

Adapun mahkamah partai ini memang proses biasa di internal, jelas Komarudin. Selain Tia, ada juga kader lain yang dipecat hingga batal dilantik sebagai legislator yakni Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

“Jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri. Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” ungkapnya.

Dari proses ini kemudian ditemukan adanya pergeseran suara. “Ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” ujar Komarudin.

Tia dan Rahmad, sambung Komarudin, kemudian tak bisa membuktikan nilai suara mereka. “Sementara pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” tegas dia.

Selanjutnya, mahkamah partai merekomendasikan dua kader ini untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. “Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka semua tidak mau mengundurkan diri,” ungkap Komarudin.

“Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai sanksi pemecatan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I. Dia disebut tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Hal ini tertulis dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken oleh Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU pada 23 September lalu.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Rabu, 25 September.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” masih dalam beleid yang sama.

KPU RI kemudian menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di Dapil Banten I untuk menggantikan Tia. Sejarawan ini mengantongi 36.516 suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis keterangan daftar calon terpilih yang ditampilkan dalam situs KPU.