Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR terpilih Tia Rahmania batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I. Dia disebut tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Hal ini tertulis dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken oleh Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU pada 23 September lalu.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Rabu, 25 September.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” masih dalam beleid yang sama.

KPU kemudian menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I untuk menggantikan Tia. Sejarawan ini mengantongi 36.516 suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis keterangan daftar calon terpilih yang ditampilkan dalam situs KPU.

Adapun nama Tia sebelumnya jadi perbincangan karena menginterupsi Wakil Ketua Nurul Ghufron. Dia menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukannya karena memanfaatkan jabatan.

Momen ini terjadi saat Ghufron memberi materi antikorupsi saat acara pembekalan bagi anggota DPR dan DPD yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin, 23 September.

Ia diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.

Mendengar ini, Tia yang menggunakan jaket berlogo KPK kemudian menginterupsi dan Ghufron memberikan kesempatan untuk bicara. Legislator terpilih dari Dapil Banten I mengaku mengalami konflik batin saat mendengarkan pemaparan yang diberikan.

"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," kata Tia dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa, 24 September.

Tia lantas mengungkit kasus etik Ghufron yang baru diputus. "Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ghufron baru saja diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak," ujar Tia.

Tia selanjutnya menutup pernyataannya karena diminta oleh panitia untuk menghormati forum yang berjalan. Legislator ini kemudian meninggallan kegiatan tersebut.

Mendapati interupsi ini, Ghufron mengaku tidak masalah dengan kritik yang dilontarkan kepadanya di forum terbuka itu. Hanya saja, dia tidak merespons karena Tia lebih dulu pergi.

"Nanti saya jawab bu ya. Kalau bertanya tentu akan saya jawab, tapi jangan keluar. Karena bertanya, tetapi tidak di dalam saya tidak akan menjawab," ujar Ghufron.