Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukannya karena memanfaatkan jabatan.

Momen ini terjadi saat Ghufron memberi materi antikorupsi saat acara pembekalan bagi anggota DPR dan DPD RI yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin, 23 September. Ia diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.

Mendengar ini, Tia yang menggunakan jaket berlogo KPK kemudian menginterupsi dan Ghufron memberikan kesempatan untuk bicara. Legislator terpilih dari Dapil Banten I mengaku mengalami konflik batin saat mendengarkan pemaparan yang diberikan.

"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," kata Tia dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa, 24 September.

Tia lantas mengungkit kasus etik Ghufron yang baru diputus. "Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ghufron baru saja diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak," ujar Tia.

Tia selanjutnya menutup pernyataannya karena diminta oleh panitia untuk menghormati forum yang berjalan. Legislator ini kemudian meninggallan kegiatan tersebut.

Mendapati interupsi ini, Ghufron mengaku tidak masalah dengan kritik yang dilontarkan kepadanya di forum terbuka itu. Hanya saja, dia tidak merespons karena Tia lebih dulu pergi.

"Nanti saya jawab bu ya. Kalau bertanya tentu akam saya jawab, tapi jangan keluar. Karena bertanya, tetapi tidak di dalam saya tidak akan menjawab," ujar Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melanggar etik. Dia dijatuhi sanksi sedang.

 

Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pendapatannya juga dipotong sebanyak 20 persen selama enam bulan.

Dewan Pengawas KPK menyebut Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Ia menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, kata Dewas KPK. Sementara saat diklarifikasi, pegawai tersebut mengaku tak pernah meminta.

Adapun komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.