Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirim surat untuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk minta bantuan pengurusan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan setelah Nurul Ghufron mengadukan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Padahal di saat yang bersamaan dia akan disidang etik pada bulan depan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengurusi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengiku suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April.

“Maka saya meminta bantuan kepada Pak Ghufron untuk membantu yang bersangkutan mutasi dari Papua ke Jawa,” sambungnya.

Boyamin yakin Ghufron akan membantu PNS ini, ujar Boyamin. “Karena Pak Nurul Ghufron mengurus PNS di Kementan dan ketika diperkarakan di Dewas Pak Ghufron merasa tidak bersalah karena dia (hanya, red) menyalurkan aspirasi,” ujarnya.

Ke depan, Boyamin mengaku dirinya bakal membuka posko membantu pegawai negeri yang terhambat proses mutasinya. Dia berharap Ghufron mau membantu mereka seperti dia membantu PNS di Kementerian Pertanian.

“Jadi ini sungguh menggembirakan bagi PNS seluruh Indonesia. Ini ada salurannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah minta analisa transaksi janggal seorang pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Albertina secara pribadi menduga laporan itu disampaikan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan disidangkan pada 2 Mei mendatang.

Sementara Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik.

“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.

“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambung Ghufron sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.