Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku pernah menegur salah satu wakilnya, Nurul Ghufron.

Hal ini disampaikan oleh Nawawi saat mengikuti rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR, di gedung DPR. Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli. Dia menyebut teguran ini disampaikannya setelah Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK saat mengusut dugaan pelanggaran etik.

“Kami tidak mencampuri urusan Pak Nurul urusan Pak Nurul Ghufron (tapi, red) saya pernah menegur yang bersangkutan kenapa harus lapor-lapor,” kata Nawawi seperti yang dikutip dalam tayangan YouTube DPR RI.

Nawawi mengatakan pihaknya memang tak bisa berbuat banyak soal polemik antara Ghufron dan Dewan Pengawas KPK. Tapi, dia mengamini kejadian ini membuat hubungan pimpinan dan dewan pengawas jadi memanas.

“Itu adalah urusan yang bersangkutan yang tidak bisa kami (halangi, red) bukan diambil dalam sikap KPK secara kelembagaan. Kolektif kolegial itu adalah sikap yang bersangkutan,” tegasnya.

“Bahwa itu imbasnya makin memperburuk situasi, itu lain lagi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei.

Ia menuding Dewas KPK mencemarkan nama baiknya dan menyalahgunakan wewenang. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari rekannya. Menanggapi laporan ini, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran.

Sebab, pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron seharusnya menjadi bukti mereka telah bekerja. “Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Meski begitu, Tumpak mengaku belum tahu soal pelaporan yang dilakukan Ghufron tersebut. Ia mengaku hanya mendengarnya dari sejumlah pemberitaan.

“Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

“Yang saya tahu Dewas KPK melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas undang-undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang dan tidak tahu juga apakah melakukan tindak pidana itu namanya,” sambung Tumpak.

Saat ini, pengusutan dugaan etik tersebut terhenti. Penyebabnya, Dewas KPK menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gugatan diajukan Nurul Ghufron.